Apakah anda membutuhkan sertifikat halal MUI namun bingung caranya? Apakah anda membutuhkan sertifikat halal MUI namun tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 menyebutkan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal. Konsultan Urus Halal membantu anda untuk mendapatkan sertifikat halal. Kami telah banyak membantu berbagai macam perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal.
Beberapa klien yang pernah kami bantu
Untuk mendapatkan sertifikat halal, ada bebarapa langkah yang perlu anda terapkan yaitu:
Konsultan urus halal membantu perusahaan anda dalam hal:
Pertanyaan yang biasanya muncul adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami membutuhkan informasi anda seperti jenis produk, jumlah varian produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke konsultan urus halal di